Laboratorium
Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin memiliki dua laboratorium.
A. LABORATORIUM JURNALISTIK
Laboratorium Jurnalistik UNIMAR adalah ruangan atau area yang digunakan dalam rangka kegiatan pembelajaran dan pelatihan jurnalistik di lingkungan Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin. Kepala Laboratorium: Ahmad Sulton Ghozali, M.Hum.
Fungsi dan Tujuan
- Laboratorium Jurnalistik UNIMAR berfungsi sebagai ruangan atau area untuk mengadakan kegiatan pembelajaran dan pelatihan jurnalistik yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin.
- SOP Laboratorium Jurnalistik UNIMAR bertujuan sebagai aturan, batasan, panduan, dan tata tertib dalam menggunakan Laboratorium Jurnalistik UNIMAR.
Ruang Lingkup Pengguna Laboratorium
SOP Laboratorium Jurnalistik UNIMAR berlaku untuk dosen, mahasiswa, staf laboratorium, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam menggunakan Laboratorium Jurnalistik UNIMAR.
Tata Tertib Laboratorium
Tata tertib dalam menggunakan Laboratorium Jurnalistik UNIMAR sebagai berikut.
- Pembersihan dan perawatan dilakukan setiap sebelum dan sesudah penggunaan laboratorium.
- Setiap pihak yang menggunakan laboratorium diwajibkan mengisi buku riwayat penggunaan laboratorium dan melakukan pembersihan dan perawatan sarana dan prasarana di dalam laboratorium.
Mekanisme Penggunaan Laboratorium
Penggunaan laboratorium harus mengikuti tahap-tahap berikut.
- Mengajukan surat permohonan penggunaan laboratorium kepada penanggung jawab laboratorium dengan tanda tangan persetujuan dari Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin.
- Mengisi buku riwayat penggunaan laboratorium.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana di dalam laboratorium dengan baik.
- Melakukan pembersihan dan perawatan laboratorium sehingga bersih dan rapi seperti sedia kala.
Sanksi
Pihak yang terbukti tidak mengikuti mekanisme penggunaan laboratorium, melakukan perusakan, tindakan kriminal dan asusila, maupun tindakan melanggar hukum lainnya akan dilarang dalam memasuki dan memanfaatkan laboratorium dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pengecualian
Hal-hal yang belum diatur dalam SOP Laboratorium Jurnalistik UNIMAR ini dapat disesuaikan di kemudian hari selama mengikuti tujuan dan keteraturan dalam penggunaan laboratorium.
Hasil Luaran Laboratorium Jurnalistik PBI UNIMAR
B. LABORATORIUM TEATER
lorem ipsum